TOLITOLI – Ketua Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Lingkungan Nahdlatul Ulama (LAKLESDAM NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli, angkat bicara mengenai penindakan terhadap para pelaku kejahatan lingkungan di wilayah Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli.
“Saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan tim Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dalam menangani kasus penambangan ilegal yang telah meresahkan masyarakat.” Ungkapnya kepada Rajawalinet.co
Tertangkapnya dua unit eksavator sebagai barang bukti dianggap sebagai langkah konkret dalam memastikan penanganan kasus ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kasus serupa di masa lalu, tidak mendapatkan penindakan sampai tuntas. Berbagai upaya penegakan hukum pada kasus sebelumnya kerap terhambat, dan alat berat eksavator menjadi barang bukti seringkali dilepaskan kembali ke tangan pelaku.
Dia berharap bahwa Polda Sulawesi Tengah kali ini tidak hanya mengamankan barang bukti, namun juga menegakkan hukum secara adil dan tegas. Ia menekankan pentingnya menetapkan tersangka atas pelaku penambangan tanpa izin (PETI) dilakukan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merugikan negara. Dalam konteks ini, Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli menjadi fokus utama karena dampak dari kegiatan penambangan ilegal sangat terasa di kedua Kabupaten tersebut.
Selain itu, Fahrul Baramuli juga mengajukan harapan agar penindakan hukum tidak hanya diberlakukan kepada pelaku penambang ilegal, melainkan juga kepada pemasok bahan bakar jenis solar digunakan di lokasi pertambangan. Hal ini mencerminkan keseriusan dalam mengatasi masalah penambangan ilegal secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir.
Disadur dari Harian Sulawesi.com, Sebelumnya tim Satuan Tipiter Polda Sulteng melakukan operasi penyisiran selama 4 hari di lokasi penambangan emas ilegal di sungai Tabong Kabupaten Buol.
Informasi diperoleh sebelumnya ada 3 (tiga) unit alat berat eksavator sedang melakukan kegiatan tambang. Dua unit eksavator beraktifitas di sungai Tabong, satu unit eksavator berakatifitas di sungai Taba’a, agak jauh dari lokasi sungai Tabong, tempat dimana ke dua unit alat eksavator itu ditangkap petugas.
Saat ini barang bukti berupa 2 unit eksavator merek LIU GONG dan JCB dititipkan sementara tim Satuan Tipiter Polda Sulteng di halaman Polsek Lampasio Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli.
Ke 2 unit eksavator ditangkap tersebut diduga digunakan oleh FS dan HE, sementara 1 unit lagi diduga masih berada di lokasi tambang sungai Taba’a, diduga digunakan oleh WW.
Kabid Humas polda Sulteng Kombes pol Djoko Wienartono di konfirmasi via whatsapp terkait peristiwa ini, menyampaikan bahwa alat berat ditinggalkan begitu saja oleh pelaku saat personal Polda tiba lokasi,saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan. Dia juga menyampaikan Polda Sulteng dalam penanganan perkara pidana tidak mengenal istilah tebang pilih.
“Unt pelaku msh lidik, alat berat di tinggalkan begitu saja, saat personil di TKP hanya tinggal alat berat tsb … Dalam penanganan perkara pidana polda tdk ada istilah tebang pilih, semua pelanggaran hukum akan dilakukan penindakan sesuai aturan yg berlaku …” Balasnya via Whatsapp. Rabu,(23/8/2023)