KPU Sulteng Beri Ruang Masyarakat Awasi DCS

Komisioner KPU Sulteng, Christian A. Oruwo. Foto:Angel/rajawalinet.

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah meminta masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan kepada bakal calon anggota legislatif (caleg) setempat yang masuk daftar calon sementara (DCS) pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Christian A. Oruwo di Palu menjelaskan, dalam rangka proses tanggapan dan masukan dari masyarakat dilakukan di KPU setempat terhitung mulai dari 19 hingga 28 Agustus 2023.

“Silakan memberikan masukan atau tanggapan terkait nama-nama yang sudah diumumkan dalam DCS,” jelasnya kepada rajawalinet.co Selasa (22/8/2023).

Lebih lanjut, kata Christian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mulai dari tanggapan yang disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.

Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Sulteng melalui website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, kantor KPU Provinsi Sulteng yang beralamat Jalan Letjend S.Parman, Nomor 58 Palu atau ke alamat email kpuprovsulteng@gmail.com.

Untuk informasi lebih lanjut, kata dia, masyarakat juga dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia mengatakan, tanggapan masyarakat terhadap bakal caleg tersebut sangat penting untuk masukan KPU sebelum menetapkan mereka menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

Adapun masukan dan tanggapan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti KPU setempat termasuk melakukan validasi bersama partai politik yang mencalonkan.

“Tanggapan masyarakat selanjutnya akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik untuk dilakukan klarifikasi terkait bakal calegnya,” katanya.

Ia menambahkan, setelah melewati masa tanggapan masyarakat, selanjutnya KPU akan menetapkan DCS menjadi DCT pada 3 November 2023.

Sebelumnya, KPU Provinsi Sulteng telah menetapkan sebanyak 811 DCS yang diusung 17 partai politik peserta Pemilu di provinsi itu.

Penulis: AngelRajawalinet
error: Content is protected !!