Aliansi Rakyat Buol Untuk Keadilan Kembali Gelar Aksi, Bawa 3 Tuntutan!

Aksi mimbar bebas. Foto/Ist

BUOL – Aliansi Rakyat Buol Untuk Keadilan lagi-lagi kembali gelar aksi mimbar bebas sikapi permalasahan dilingkup ASN Kabupaten Buol. Senin,(21/8/23).

Aksi tersebut dipimpin korlap, Arlan Rahman dengan tujuan aksi mimbar bebas di depan Kantor Dinas terkait hingga kantor Bupati.

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan faktor sentral penggerak roda di Pemerintahan dalam menjalankan tugas dan jabatannya memiliki managerial kerja sama, sesuai dengan peraturan Mendagri No. 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan ASN yaitu membina, mempertahankan hubungan kerja yang efektif, memiliki komitmen saling membantu dalam penyelesaian tugas serta
mengoptimalkan segala sumber daya untuk mencapai tujuan strategis organisasi.

Saat ini di Kabupaten Buol terdapat banyak ketimpangan yang dilakukan pemimpin birokrasi yang termasuk kategori diskriminasi terhadap kalangan ASN itu sendiri. Dengan fakta yang ada, PJ Bupati Buol terindikasi memiliki perlakuan
khusus bagi beberapa kalangan ASN dan hal tersebut dinilai sebagai diskriminasi terhadap ASN yang lain.

Salah satu contoh bahwa Pj Bupati Buol telah melaksanakan pelantikan terhadap mantan narapidana, padahal masih banyak ASN yang dipandang lebih kompeten dan tidak memiliki catatan hukum dan atau mantan narapidana.

Kemudian, terdapat kenaikan TPP hanya pada beberapa OPD dengan tidak memperhatikan serta tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi yang mengatur hal tersebut.

Aliansi Rakyat Buol Untuk Keadilan mendesak Pj. Bupati Buol agar merasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya berorientasi pada kepentingan pejabat tertentu dan beberapa OPD serta pendapatan guru non sertifikasi.

Adapun tuntutan dalam mimbar bebas,yaitu.

1. Terdapat indikasi Pj Bupati Buol memiliki perlakuan khusus bagi beberapa kalangan ASN yang dinilai tindakan tersebut salah satu perlakuan diskriminasi terhadap ASN lain.
2. Mengecam tindakan Pj Bupati Buol yang melantik ASN mantan napi sebagai pejabat daerah yang mana dalam pelantikannya tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.
3. Mendesak Pj. Bupati Buol agar merasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang hanya berorientasi pada OPD tertentu.

Penulis: SUKRIE
error: Content is protected !!