KPU Sulteng Terima 811 Orang Bacaleg, Jika Bermasalah,Ganti

Jadi di masa DCS ini bisa saja berubah berdasarkan tanggapan masyarakat

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo. Foto:Angel/rajawalinet
Saat KPU Sulteng menerima berkas Bacaleg. Foto:Angel/rajawalinet

PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng telah menerima ratusan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.

Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo menjelaskan, sebanyak 811 orang DCS Bakal Calon dari 17 Partai Politik (Parpol) telah ditetapkan.

“Publikasi pengumumannya di media cetak dan elektronik, juga kami akan menyurat ke dinas kepada jajaran dibawah sampai dengan PPS untuk menempelkan nama-nama DCS ditempat umum,” jelasnya kepada rajawalinet.co Sabtu (19/8/2023).

Nantinya KPU mengumumkan secara resmi nama-nama DCS hingga ke tingkat desa melalui pemberitahuan di tempat umum sesuai Dapil calon.

Lebih lanjut, kata Christian, tujuannya untuk memberitahukan informasi kepada masyarakat agar masukan dan tanggapan dapat disampaikan kepada KPU mengenai keterpenuhan syarat DCS.

Masyarakat dapat memberikan saran tanggapan dan masukan terhadap para DCS tersebut di masa pengumuman mulai dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

Ia menambahkan, pada masa pencermatan ini Daftar Calon Tetap (DCT) KPU akan menyampaikan aduan masyarakat tersebut kepada Parpol untuk mengklarifikasikan calonnya.

“Jadi di masa DCS ini bisa saja berubah berdasarkan tanggapan masyarakat, misalnya si A tidak memenuhi syarat tapi itu masih bisa diganti oleh partai politik. Jadi yang diumumkan DCS inilah yang boleh diganti,” pungkasnya.

Penulis: AngelRajawalinet
error: Content is protected !!