PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu gelar rapat paripurna mengenai penutupan masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2023, pada Jumat (18/8/2023).
Rapat paripurna diselengarakan di Aula utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Armin Soeputra serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu Mohammad Rizal.
Waktu pelaksanaan rapat masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2023 kurang lebih berjalan selama 71 (tujuh puluh satu) hari kerja yang di mulai pelaksanaan rapat badan musyawarah pada hari selasa tanggal 02 Mei 2023 hingga rapat paripurna ini pada tanggal 18 Agustus 2023.
Dalam rapat paripuna mengenai penutupan masa persidangan caturwulan II, Armin Soeputra menjelaskan, mengenai agenda dan kegiatan yang telah dikerjakan oleh anggota dewan selama masa persidangan caturwulan II tahun sidang 2023.
Adapun hasil dari Caturwulan II Tahun Sidang 2023, DPRD Kota Palu telah menghasilkan Perda sebanyak 3 buah sebagai berikut:
1. Peraturan daerah nomor 6 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2022 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
2. Peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat; dan
3. Peraturan daerah nomor 4 tahun 2023 tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2043.