PALU – Masyarakat yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Kelurahn Tondo Menyegel Kantor Keluran Tondo, Senin (14/8/2023).
Berdasarkan pantauan media ini, Puluhan masyarakat melakukan aksi penyegelan itu sebagai bentuk menuntut pemberhentian lurah Tondo, Perdin S. Sos yang dianggap tak netral dalam mengurus urusan agraria di Wilayah Kelurahan Tondo tersebut.
Aksi sempat diwarnai teriak-teriak oleh massa. Puluhan personel gabungan dari Polisi, Tentara, dan Satpol PP pun melakukan pengawasan. Meski disegel, masyarakat masih mengizinkan aktivitas pelayanan publik di kantor LPM.
Dalam aksi tersebut mereka mengklaim adanya dugaan gratifikasi di tubuh pejabat Pemerintah Kota Palu tersebut.
Pasalnya, mereka menyebut Lurah Tondo telah menerima seluas 3 (tiga) hektar tanah yang berada di belakang Kampus Universitas Tadulako Palu oleh oknum yang tak disebutkan namanya. Dimana, mereka mengklaim tanah tersebut merupakan milik warga masyarakat Kelurahan Tondo yang saat ini masih dikuasai oleh PT. Lembah Palu Nagaya.
Mulai dari tokoh adat, ketua RT, ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan masyarakat lainnya hadir dalam aksi penyegelan tersebut. Mereka memblokir pintu masuk kantor Kelurahan Tondo. Sebanyak 93 orang menandatangani berita acara penyegelan, dan tak mengizinkan adanya aktivitas di Kantor tersebut sebelum lurah Tondo diberhentikan atau diganti.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kelurahan Tondo, Muh. Rizal mengatakan, telah mendapatkan bukti berupa surat penyerahan yang diberikan oleh oknum kepada lurah Tondo.
“Masyarakat hari ini sampai menyegel karena kita langsung melihat buktinya, bukti surat penyerahan yang diberikan oleh oknum itu ke Pak Lurah sebanyak 3 hektar,” katanya kepada rajawalinet.co
Lebih lanjut, atas dasar itu mereka menuntut untuk memberhentikan Lurah Tondo dan menggantinya dengan lurah yang baru.
“Jabatan itu tidak bisa dilepaskan dari kepribadiannya, itulah menjadi bom waktu hari ini, kita berkesimpulan dan rapat bersama masyarakat bahwa Lurah sudah tidak netral, olehnya itu kami meminta Lurah harus diberhentikan dan diganti,” uacapnya.
Turut hadir dalam aksi itu, Camat Mantikulore, Ridwan Mustapa, berjanji akan melanjutkan aspirasi masyarakat tersebut kepada Wali Kota Palu.
“Setelah selesai secara langsung saya akan menghadap Pak Wali (Wali Kota Palu, red), namun juga sebagai administrasi apa yang disampaikan tadi mohon dibuat dalam satu dokumen rekomendasi yang akan saya teruskan ke pimpinan,” tuturnya.
Diketahui, berdasarkan pengakuan mereka, lahan di belakang Universitas Tadulako tersebut masih menjadi sengketa hingga saat ini. Sedianya, pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) (PT. Lembah Palu Nagaya, red) telah meneruskan laporan atas sengketa tanah tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng dan telah mendapatkan tindaklanjut.