PALU – Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Provinsi Sulawesi Tengah mengungkapkan minat petani yang ada di Sulteng dalam membuat Sertifikat Penjamin Keamanan Pangan (SPKP) masih sangat kurang.
Hal tersebut disebapkan oleh masyarakat yang masih enggan untuk bekerja sama dalam membeli produk yang terjamin keamanannya karena harganya lebih mahal dikerenakan produk tersebut sudah tersertifikasi.
Berdasarkan data DTPH Sulteng, hingga pertengahan tahun 2023 hanya ada sekitar 20 kelompok petani holtikultura yang telah memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan. Angka tersebut masih jauh dari harapan pemerintah.
Pejabat fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian DTPH Sulteng, Anas menjelaskan, minat masyarakat selaku konsumen terhadap keamanan produk pangan masih rendah. Padahal keamanan pangan harus terjamin melalui sertifikasi sebab memberikan banyak dampak baik bagi petani, maupun masyarakat yang mengonsumsi.
“Sebenarnya memang semua harus nyambung dua-dunya antara petaninya memproduksi produk yang bermutu, konsumennya sadar akan kesehatannya mau membeli produk dengan harga yang lebih yang tentunya kualitasnya lebih bagus,” jelasnya pada rajawalinet.co Senin (14/8/2023).
Lebih lajut, kata Anas, adapun daerah yang jumlah petani paling banyak memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan di Sulteng yaitu Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong. Sedangkan komoditas yang diprioritaskan jaminan mutunya adalah komoditi buah yang memiliki nilai ekspor tinggi, seperti durian, manggis, dan alpukat.
Ia menuturkan, Sulawesi Tengah memiliki beberapa perusahaan industri yang besar serta dicanangkan menjadi lumbung pangan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur membuat peluang peningkatan nilai jual produk hasil pertanian semakin tinggi.
“Saat ini Pemerintah terus berupaya meyasar para petani untuk bisa menerbitkan sertifikat menjamin keamanan pangan agar produk mereka bisa lebih beraya saing lebih tinggi lagi,” tuturnya.
Olehnya itu, para petani di Sulteng diminta agar memiliki Sertifikat Penjaminan Keamanan Pangan supaya jangkauan pendistribusian produk hasil pertanian di seluruh komoditi pangan semakin meluas dan dapat menyejahterakan para petani.
“Coba kita bayangkan permintaan produk banyak, bagaimana mau dipenuhi? Jadi diharapkan semua petani kalau bisa sudah tersertifikasi. Tapi sebelum disertifikasi sadar dulu, mari bertani dengan cara yang baik dan benar. Jangan hanya main pupuk, main hambur pestisida, keracunan semua konsumen nanti,” ucapnya.
Adapun sertifikat tersebut terdiri dari Sertifikat Organik dengan ciri-ciri produk tanpa pestisida, serta Sertifikat Prima 3 dengan ciri-ciri produk bisa pakai pestisida asal sesuai dengan komposisi ambang batasnya.
Sekedar informasi, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, para petani bisa langsung mendaftarkan produknya dari seluruh komoditas pangan di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Sulteng, Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.