PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah melarang Partai Politik agar tidak memasang stiker yang berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu ditempel di kaca belakang angkutan umum.
Hal tersebut sudah di atur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 terkait dengan Alat Praga Sosialisasi (APK) menjelang Pemilu 2024. Adapun aturan pelaksanan peserta dan tim kampanye dilarang mengunakan fasilitas pemerintah atau umum, tempat ibdah dan tempat pendidikan
Kepala Bawaslu Sulteng, Nasrun mengatakan, yang menjadi tren sekarang itu yaitu dengan memasng APK di mobil angkutan umum sebenarnya itu sudah melangar aturan karena sudah masuk dalam fasilitas umum.
“Kami tegaskan bahwa penempelan stiker branding calon anggota legislatif di angkutan umum tidak diperbolehkan. Itu sifatnya umum apalagi mencantumkan ajakan itu sangat tidak boleh yah” katanya Senin (14/8/2023).
Menurutnya, sekarang ini masih tahapan sosialisasi belum kampanye jadi untuk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dimohon bersabar semua pasti ada tahapannya.
Lebih lanjut, kata Nasrun, sesuai pasal 79 dalam PKPU nomor 15/2023 tersebut, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
“Sosialisasi dan pendidikan politik dilakukan dengan dua metode yaitu pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya, kemudian pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat sehari sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.
Ia mengajak para Parpol atau Bacaleg yang ingin berkonsultasi terkait alat praga sosialisasi pihaknya sangat terbuka dan siap melayani.
“Untuk yang ingin berkonsultasi silahkan langsung datang ke kantor Bawaslu Sulteng Jalan Sungai Mautong, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu,” ajaknya
Ia berharap, partai politik dan bacaleg lebih memehami aturan tersebut agar pemilu 2024 berjalan dengan lancar.
“Semuga pemilu kedepan ini pemilu kolaboratif dan pemilu 2024 menatang ini jauh lebih baik lagi kedepannya,” harapnya.