PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat utang masyarakat Palu untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Pedesaan (P2) mencapai Rp95 Milyar.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Bidang Pendapatan II Bapenda Kota Palu Ardiansyah, bawa seluruh masyarakt wajib membayar Pajak Bumi dan Bagunan apabila mempuyai kepemilikan tanah dan rumah yang memberikan manfaat ekonominya baik perseorangan atupun badan usaha.
“Berdasarkan aturan yang ada besaran tarif PBB itu di atur sesuai dengan luas dan kondisi tanah,” jelasnya kepada rajawalinet.co Jumat (11/8/2023).
Berdasarkan data Bapenda, tahun 2021 total piutang PBB warga Kota Palu sebanyak Rp80 milyar dengan target realisasi pembayaran di tahun 2022 sebesar Rp19 milyar. Maka tahun ini target realisasinya meningkat sebesar Rp20,5 milyar dari total piutang Rp95 milyar tersebut.
Menurut Ardiansyah, dengan terjadinya lonjakan utang piutang PBB masyarakat Kota Palu disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan edukasi terkait wajib pajak.
Olehnya itu, untuk mencapai target itu pihaknya melakukan berbagai program salah satunya melakukan relaksasi pembayaran PBB dengan diskon 25 persen dan dendan akan di hapus 100 persen yang berlaku dari Juni sampai Agustus 2023.
Realisasi PBB tahun ini diharapkan melebihi target untuk itu pihaknya mengadakan mobiel kelililing di masyatakat yang jauh dari perkotaaan.
“Kita harus jempot bola bukan hanya di masyarakt biasa tapi para ASN itu wajib juga,” tambahnya.
Ia berharap, dengan berbagai upaya yang bapemda lakukan kepada masyarakat agar bisa sadar akan hal wajib membayar PBB sehingga dapat meningkatkan pembagunan infrastruktur Kota Palu.
“Bantuh lah pembagunan kota palu salah satunya dengan membayar bajak dan pasti yang masyarakat inginkan kotanya sendiri menjadi bagus, berkembang, dan indah,” harapnya.