PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng memberikan waktu kepada Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan kembali hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg yang telah terdaftar.
Kepala Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas menjelasakan, berdasarkan jadwal yang tertera seluruh Partai Politik (Parpol) harus mengkonfirmasi data silon yang telah diserahkan KPU sebelumnya sejak 6 Agustus 2023.
“Terkait dengan masa pencermatan sekarang ini mulai dari tanggal 6 hingga hari Jumat 11 Agustus 2023, pukul 23.59 WITA,” jelasnya kepada rajawalinet.co Jumat (11/8/2023).
Lebih lanjut, kata Chrly, setelah masa pencermatan rancangan DCS tersebut KPU akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni verifikasi administrasi hingga tanggal 15 Agustus 2023.
Kemudian KPU melakukan penyusunan data DCS dan bakal diumumkan tanggal 19 hingga 23 Agustus.
Setelah itu, lembaga penyelenggaraan pemilu tersebut siap untuk menghimpun masukan yang ada dan tanggapan masyarakat terkait DCS Bacaleg Parpol yang akan memperebutkan suara Pemilu 2024 selama 9 hari hingga tanggal 28 Agustus 2023.
Ia menuturkan, tahapan seperti ini akan terus berjalan di seluruh KPU provinsi baik kota maupun kabupaten untuk segera merekapitulasi hasil tanggapan.
“Kami akan mulai klarifikasi tanggapan tersebut direntang waktu 29-31 Agustus,” tuturnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Darmiati menambahkan, setelah kami umumkan MS nantinya masyarakat bisa memberikan masukan terhadap
“Masyarakat yang bisa memberikan tangapan itu hanya bisa terkait dengan syarat calan saja bukan hal-hal lain diluar syarat calon,” tambahnya.
Olehnya itu, ia berharap jika masyarakat ataupun pihak manapun yang mau memberikan masukan harus dengan bukti-bukti yang cukup dan kuat.