PALU – Dengan adanya keluhan Pedagang Pasar Bambaru terkait dengan tarif retribusi sewa toko. Yang dinilai cukup tinggi tidak sesuai dengan pendapatan pedagang perharinya.
Menangapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pasar, Ahmad Rifai menjelasakan, semua penetapan Retribusi itu di sesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Palu.
“Semua tarif yang kami bebani kepada masyarakat ataupun pedagang tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” jasnya kepada rajawalinet.co Jumat (11/8/2023).
Lebih lajut, kata Rifai, dalam merubah peraturan daerah tersebut pihaknya membutukan waktu yang lumayan lama.
“Mau menurunkan Retribusi sewa tempat itu harus merubah Perda dan membutukan waktu yang tidak cepat yah semua butuh proses,” katanya.
Ia menuturkan, untuk saat ini pihaknya telah meyusun perubahan Raperda untuk pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2024.
“Semua berkas kami sudah aman siap lahir batin tinggal menunggu hasil putusan dari DPRD saja,” ucapanya.
Olenya itu, pihaknya telah melakukan pembicaraan bersama Wali Kota Palu untuk menguayakan dan mencari strategi khusus dalam meningkatkan daya tarik masyarakat untuk betkunjung ke pasar bambaru.
Dalam upaya meningatkan minat pengunjung Pemerintah Kota Palu membuka wahana main anak, mini zoo, dan fasilitas moderen lainnya ditempat tersebut. Yang bertujuan untuk meningkatkan pegunjung yang datang di pasar bambaru.
“Kami tak henti-hentinya mengupayakan yang terbaik, bagaiman pasar bambaru bisa di lirik masyarakat salah satunya dengan menghadirkan berbagai wahana bermain tetapi dibilang masih sepi juga,” ucapnya.
Ia menghimbau, kepada seluruh penjual yang ada di pasar bambaru dengan era digital agar memanfaatkan sosial media untuk berjual.
“Sebenarnya penjual jangan selalu mengharapakan Pemerintah. Tapi, harus kreatif, dan tau setrategi pemasaran era digital, mari lah kita memanfaat kan sosial media yang ada untuk berdagang online,” pungkasnya.