PALU – Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Sonny Tandra Menyoroti terkait dengan adanya temuan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memperbolehkan pembayaran retribusi daerah masuk ke rekening pribadi Oknum Pegawai.
Hal tersebut di sampaikan Sonny Tandara saat menghadiri rapat Bangar bersama Tim Angaran Pemerinta Daearah (TAPD), pada Rabu 9 Agustus 2023.
Sonny mengungkapkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat target retribusi Sulawesi Tengah pada tahun 2022 tidak tercapai.
Pasalnya, saat dirinya melakukan pengecekan banyak ditemukan hal-hal yang janggal tidak sesuai yang mengakibatkan target retribusi daerah tidak tercapai.
“Saya tidak perlu OPD OPD tapi banyak retribusi itu yang disetor melalui rekening pribadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Sonyy, hal yang seperti ini perlu di perhatikan dengan baik agar ke depannya tidak ditemukan kejadian yang sama dapat merugikan keuangan negara.
Ia berharap, pendapatan daerah segerah betul-betul bisa dikeloalah atau masuk dengan baik, dan direncanakan dengan baik agar bisa melakukan pembagunan daerah kita yang kebih bagus lagi kedepannya.
“Kalau pendapatan daerah kita dikelolah dengan baik maka kita bisa melakukan pembangunan Sulteng yang semakin maju lagi kedepannya,” harapnya.
Ia menambahkan, agar bisa maksimal dirinya minta rekomendasi dari BPKP untuk menggali dan menerapkan tarif yang sesuai.
“Saya Fikir BPKP bisa membantu kita agar bisa mendapat data yang tepat baik sehingga dalam penerimaan ke depan betul-betul kita punya perencanaan yang baik,” tambahnya.
Disamping itu ketua DPR provinsi Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira menuturkan, masukan tersebut penting untuk ditindak lanjuti terutama mengenai temuan-temuan dari BPK mengenai potensi pendapatan asli daerah yang bisa harusnya lebih maksimal.
“Ada beberapa poin yang sudah disampaikan sama pak Sonyy baik itu mengenai BBM, pajak, retribusi serta PAP. Saya fikir ini satu masukan yang baik untuk kita mengusahakan adanya rekomendasi dari BPKP dan kemudian kita bisa memperbaiki regulasi dari angka tarif yang sesuai,” pungkasnya.