FPSMI Sulteng Gelar Aksi, Minta Kenaikan Upah Buruh 15 Persen

Undang-undang Cipta Kerja itu tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja

Nampak masa Aksi sedang menyampaikan tuntutannya dikawal ketat aparat Kepolisian/Foto: AngelRajawalinet

PALU – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Tengah mengelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja sekaligu meminta upah buruh dinakan 15 persen.

Aksi tersebut berlangsung di dua tempat yakni kantor DPRD Sulteng dan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, pada Rabu (9/8/2023).

Berdasarkan pantauan media ini, ada Puluhan masa aksi terdiri dari FPSMI, Partai Buruh dan juga ojek online melakukan aksi tersebut.

Ketua FSPMI Sulteng Lukius Todama menuntut Undang-Undang Cipta Kerja untuk dicabut karena tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja.

“Undang-undang Cipta Kerja itu tidak memberikan kesejahteraan bagi pekerja karena dasarnya UU Cipta Kerja itu pro pengusaha, bagaimana tidak, muatannya termasuk memperluas outsorcing, upah murah, kontrak seumur hidup,” jelasnya kepada rajawalinet.co

Lebih lanjut, kata Lukius, pihaknya meminta untuk menambahkan upah minimum buruh sebanyak 15 persen.

“Kami meminta upah buruh upah minimum untuk dinaikkan sebanyak 15 persen. Karena kita ketahui bersama upah minimum tidak cukup dengan adanya tekanan inflansi serta biaya hidup tinggi,” katanya.

Ia menambahkan, aksi itu sekaligus untuk menyuarakan hak-hak buruh yang sampai saat ini masih banyak belum dipenuhi oleh tempat mereka bekerja

Diberitakan sebelumnya, adapun tuntutan yang akan disuarakan pada aksi antara lain:

1.Cabut UU Omnibuslaw Ciptaker
2.Naikan Upah Buruh 15 Persen di tahun 2024.
3.Cabut Presidential Treeshold 20% menjadi 0%.
4.Cabut UU Kesehatan.
5.Wujutkan Jamsos JS3H.

Olehnya itu, Lucky berharap apa yang mereka tuntut kepada pemerintah agar didengar dan direalisasisakan demi kesejahteraan para Pekerja Buruh di Sulteng.

Penulis: AngelRajawalinet
error: Content is protected !!