DPRD Kota Palu Gelar Rapat Paripurna, Ini Pembahasanya

Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra bersama Wakil Walikota Palu Reny A. Lamadjido dan Anggota DPRD lainnya usai rapat paripurna/Foto: IST
Wakil Walikota Palu  dr. Reny A. Lamadjido/Foto: IST

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Palu menggelar rapat paripurna untuk mendengar jawaban akhir Walikota Palu terkait dengan beberapa peraturan mengenai pajak dan retribusi.

Rapat paripurna diselengarakan di Aula utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra dan didampingi oleh Wakil Walikota Palu Reny A. Lamadjido yang mewakili Walikota Palu.

Reny A. Lamadjido menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyesuaian atas beberapa pengaturan mengenai pajak dan retribusi yang terdapat dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022.

“Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencabut dan menyatakan tidak berlaku undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk mampu mendorong tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif pajak dan retribusi secara nasional serta dalam penyusunan perda mengenai pajak dan retribusi,” jelasnya pada Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, kata Reny, dalam hal ini Kota Palu yang merupakan bagian dari Negara Republik Indonesia, wajib untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat.

“Untuk menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat dengan melakukan pembentukan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah,” katanya.

Ia menuturkan, di bidang retribusi daerah penyederhanaan dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi.

Dalam hal ini retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Diketahui, jumlah atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. atas jenis objek retribusi disederhanakan dari 32 (tiga puluh dua) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan.

Editor: AngelRajawalinet
error: Content is protected !!