PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 /POJK.07/2022 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN Pasal 8 ayat (1) yang berbunyi : PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
PALU – Kasus dugaan penggelapan dana tabungan melibatkan pegawai PT Bank Sulteng Cabang Kolonodale, inisial HRN, mencuat ke permukaan.
Menurut sumber berita Harsono Bereki Selasa 01 Agustus 2013 kepada Rajawalinet.co,pada tahun 2014, HRN mendatangi rumah seorang warga di Desa Salonsa Jaya Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali untuk menawarkan pembuatan Rekening Tabungan TAWA tanpa potongan. Warga tersebut setuju dan membuka rekening tabungan untuk anaknya, Moh.Faisal
“Selama bertugas, HRN rutin menjemput dan menyetor dana tabungan ke rekening Moh Faisal setiap hari Senin. Namun, pada Januari 2023, sang nasabah menemukan saldo rekening tersisa hanya Rp. 72.789, sementara total tabungan telah disetorkan mencapai Rp. 297.000.000,” urai Harsono.
Lanjut harsono,setelah mendapatkan klarifikasi dari HRN, sang pegawai mengakui telah menggunakan dana tabungan untuk keperluan pribadinya.
Mendengar pengakuan HRN,nasabah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank Sulteng, termasuk Pimpinan Cabang Woga Whiddy Wardono.
Setelah dilakukan audit oleh tim SKAI dari kantor pusat, HRN terbukti melakukan fraud dengan memalsukan tanda tangan nasabah dalam slip penarikan dana.
Nasabah sangat dirugikan dan mengharapkan agar pihak Bank Sulteng mengganti dana yang hilang.
“Hingga saat ini, Bank Sulteng belum memberikan ganti rugi, dengan alasan menunggu putusan pengadilan,”. kata Harsono.
Direktur Kepatuhan Bank Sulteng Yudi dikonfirmasi via whatsapp terkait Kasus ini,hingga berita ini tayang tidak memberi tanggapan
OJK diminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar nasabah dapat mendapatkan kembali dana yang telah di-tabungkan selama bertahun-tahun untuk biaya pendidikan anaknya.
Semoga kasus ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan pihak Bank Sulteng dapat bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang diakibatkan perilaku tidak etis pegawainya.