KARAWANG – Kejaksaan Negeri Karawang telah menahan tersangka dugaan korupsi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Tersangka YS, sebelumnya menjabat Plt Operasional PT LKM tahun 2020, akhirnya ditahan setelah terbukti melakukan dugaan korupsi merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 232 juta. Selasa,01 Agustus 2023.
Dalam konferensi pers dihadiri Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah,SH,.MH mengungkapkan, kasus korupsi PT LKM telah menjadi perhatian sejak Maret tahun lalu dan akhirnya berujung pada penahanan tersangka.
“YS kami panggil hari ini sebagai saksi, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, ditemukan bukti-bukti yang cukup. YS kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kerugian negara sekitar Rp 232 juta,” jelas Syaifullah.
Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan memalsukan rekening koran untuk menyembunyikan saldo dan mutasi pembukuan LKM. Dengan taktik ini, YS secara bertahap berhasil menarik uang hingga lima kali, sementara penyidik menemukan bukti adanya korupsi dalam dana giro LKM.
Kasus ini mencuatkan kekhawatiran di masyarakat karena melibatkan lembaga keuangan mikro yang seharusnya menjadi benteng bantuan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Karawang bertekad untuk mengungkap seluruh rangkaian kejahatan dilakukan tersangka guna menegakkan keadilan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini mencerminkan komitmen Kejari Karawang dalam memberantas kejahatan korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan di daerah.
“Proses hukum akan terus berlanjut untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dan LKM yang merasa dirugikan,” ucapnya.
Semoga dengan penahanan tersangka ini, kasus korupsi di LKM Karawang dapat diungkap lebih lanjut dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.