PALU – Kasus persetubuhan yang melibatkan adik R sebagai korban di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) beberapa waktu lalu, kini kondisinya jauh lebih baik.
Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya, Ito Law Putra saat dihubungi media ini, Senin.(31/7/23).
“Adik R baik-baik saja dan sementara menjalani aktifitas termasuk studinya di sekolah,” ujar Ito.
Menurutnya, kliennya tetap aman dan terpenuhi hak-haknya, termasuk pendidikan.
“Intinya aman dan tetap memenuhi haknya untuk pendidikan, secara terbatas dan diawasi,” ungkapnya.
Ito juga mengatakan saat ini, kasus yang ia tangani masih P19 atau penyidik masih melengkapi petunjuk dari Jaksa.
Diketahui Polda Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbidpenmas) Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan status perkara telah di naikan ke Kejaksaan.
“Status berkas perkara sdh dilimpahkan kpd Kejaksaan,” sebutnya.
Selain itu, Kasipenkum Kejati Sulteng, Ronald menuturkan kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong, dan telah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP kalau tdk salah masuk ke Kejari Parimo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kuasa hukum adik R korban persetubuhan belum mau memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus ini, tapi dia memastikan akan terus mengawal dan memastikan prosedur kasusnya berjalan lancar.