SIGI – Unit Reskrim Polsek Marawola bersama Satreskrim Polres Sigi berhasil mengamankan tersangka penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, Minggu (30/7/2023) Siang.
Hal ini dibenarakan Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto saat dikonfirmasi.
“Tersangka pria berinisial YS alias Y (22th) warga Desa Beka Kecamatan Marawola sedangkan korban Perempuan berinisial KF alias Y (20 th) warga Desa Sibedi Kecamatan Marawola” Ucap Kasi Humas
Dalam keterangannya, AKP Ferry Triyanto menjelaskan,kejadian berawal pada sabtu (29/7/2023) pukul 19.00 Wita, YS berkunjung ke rumah orang tua korban di Desa Porame Kecamatan Kinovaro dengan tujuan untuk mengajak korban pergi ke rumahnya di Desa Beka namun korban menolak.
Lanjut Ferry, nanti pada Minggu (30/7/2023) dinihari pukul 00.00 Wita korban KF menerima ajakan tersebut dan berangkat ke rumah YS di Dusun II Desa Beka. Setelah bercakap sejenak diruang keluarga, lalu YS mengajak korban ke salah satu kamar milik adik perempuannya inisial A, saat didalam kamar inilah perselisihan mulai terjadi. KF menuduh YS sering menelpon perempuan lain, namun hal ini dibantah oleh YS. Sehingga terjadilah adu mulut, yang akhirnya menyulut emosi tersangka YS, lalu memukul korban berkali kali kebagian wajah, paha dan dada korban mengakibatkan korban KF menderita muntah darah.
Setelah penganiayaan tersebut, YS pergi ke rumah neneknya yang berjarak tidak jauh dari rumah miliknya, berselang 10 menit kemudian YS kembali kerumah dan menemukan korban sudah tidak sadarkan diri.
Melihat korban telah hilang kesadaran dan mengeluarkan darah melalui mulut dan hidungnya, tersangka lalu bergegas membawa korban ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri guna mendapatkan pertolongan medis.
Melihat kondisi memprihatinkan, perawat meminta kepada tersangka untuk segera menghubungi pihak keluarga dan Pada pukul 07.30 wita korban dinyatakan meninggal dunia
Mendapatkan laporan tersebut Unit reskrim Polsek marawola dan Polres Sigi langsung bergerak mengecek kondisi korban dirumah sakit dan sebagian lagi langsung mencari keberadaan tersangka YS dan berhasil mengamankannya.
Guna mencari bukti pendukung lainnya tim reskrim Polsek dan polres Sigi dihari yang sama langsung melakukan olah TKP dirumah tersangka di Desa Beka, dalam olah TKP, Ada beberapa barang bukti ditemukan termasuk alat hisap narkoba jenis sabu.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.” Tegas Kasi Humas
Kami berharap Masyarakat dapat lebih bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dialami sehingga kasus seperti ini tidak terjadi kembali. Dan Kami berharap semua pihak untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan upaya lain yang pada akhirnya hanya akan merugikan diri sendiri.” Tutup Kasi Humas.