Rekonstruksi Pembunuhan Wanita 54 Adegan Diperagakan

Satu tersangka dihadirkan untuk memperagakan cara pembunuhan dilakukannya

Potret rekonstruksi pembunuhan wanita oleh pelaku. Foto/Humas Polres Sigi

SIGI – Polres Sigi gelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang jenazahnya hangus dibakar di desa sidondo satu.

Rekontruksi langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim, Penyidik Polres Sigi dan Penyidik dari Kejaksaan Negeri Donggala di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya peristiwa kelam itu. Jumat,(28/7/23).

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto menjelaskan Bahwa saat rekonstruksi berlangsung, satu tersangka dihadirkan secara langsung untuk memerankan dan memperagakan cara pembunuhan yang dilakukannya, sementara untuk peragaan tiga tersangka lainnya dilakukan oleh personil polres Sigi sebagai peran penganti, sedangkan peran korban diperagakan oleh personil polwan polres sigi

“Dalam rekontruksi ini diperagakan perannya masing masing sesuai yang dijadwalkan ada sekitar 54 Adegan,” ucap AKP Ferry

Sebelumnya, warga Desa sidondo satu digegerkan dengan temuan sesosok jenazah wanita tanpa identitas dengan kondisi hangus terbakar beberapa waktu lalu.

Jenazah tersebut ditemukan warga di halaman pondok kawasan kebun desa sidondo satu kecamatan biromaru kabupaten sigi. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan

Sementara jenazah korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara palu untuk dilakukan diotopsi. Dari sini, polres sigi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial CT( 22).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Sigi akhirnya berhasil mengungkap lalu menangkap empat pria yang diduga merupakan pelaku pembunuh tersebut.
Masing masing lk. R alias A (24), Lk.AR alias A (23) Lk. K( 19) dan Lk. O (25).

“Keempatnya diamankan di tempat tinggalnya masing masing Tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Humas AKP Ferry

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Para tersangka melakukan pembunuhan akibat kesal karena keinginan untuk menyetubuhi korban pr tidak dituruti bahkan korban CT Alias C (22) terus melakukan penolakan.

Terus mendapat penolakan membuat emosi tersangka tersalur lalu menikam korban pada beberapa bagian tubuhnya. yang mengakibatkan korban meninggal dunia, bermaksud menghilangkan jejak jasad korban lalu dibakar

“Dengan rekontruksi yang dilakukan hari ini, kami berharap proses penyidikan kasusnya dapat segera tuntas dan berkasnya akan segera kami kirimkan kekejaksaan negeri donggala untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,” Jelasnya

Untuk mengamankan kegiatan rekontruksi ini polres sigi mengerahkan sebanyak 75 personil gabungan Polsek biromaru dan polres Sigi yang ditempatkan diberbagai sektor demi lancarnya kegiatan tersebut.

Penulis: SUKRIE
error: Content is protected !!