Dishub Palu Gencar Atasi Jukir Liar, Pelanggar Bisa Dipidana

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno. Foto/Wulan

PALU – Juruh Parkir Liar (Jukir) tak ada hentinya bermunculan di Kota Palu kerap kali dengan adanya mereka meresahkan masyarakat. Sebab, para jukir itu, bukan mengatur posisi sepeda motor di pinggir jalan agar tertata rapi, melainkan hanya meminta uang kepada pengendara sepeda motor, tanpa karcis, tanda pengenal, dan rompi.

Olenya itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu dalam waktu dekat akan segerah menindak tegas Juru Parkir Liar (Jukir) yang merajalela di Palu.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno menjelaskan, nantinya dengan Perda baru itu akan ditetapkan juru parkir liar sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan di lakukan Pengadilan Negeri Palu.

“Kali ini kami tidak main-main mengatasi jukir kami akan berantas semuanya dan kami bekerja sama dengan Pengadilan mereka lah yang menyiapkan jadwal sidang setelah kami melakukan penangkapan,” jelasnya (28/7/2023).

Nantinya, pihak Dishub Palu akan gencar melakukan razia dalam satu bulan ada sekitar empat kali turun lapangan, artinya setiap seminggu sekali akan turun sesuai dengan kesiapan oprasionalnya.

Lebih lanjut, kata Trisno, sasaran utama yang paling diincar yaitu juru parkir yang tidak terdaftar di Dishub dan jukir parkir yang tidak menggunakan atribut parkir seperti rompi, kartu nama, hingga karcis.

Ia menambahkan, dengan berbagai pentuk pelangaran yang dilakukan jukir bila ditemukan terancam sanksi kurungan 15 hari dengan denda Rp2,5 Juta.

“Dalam perda tersebut mengatur semuanya mulai dari jukir yang tidak terdaftar atau jukir penganti sumua akan kami tindak tegas,” tambahnya

Tak hanya itu, pelaku usaha juga akan dikenakan denda yang sama jika tidak memberikan lahan parkir untuk pembelinya. Karena, kegiatan perparkiran itu merupakan suatu akibat dari adanya pelaku usaha.

Ia berharap, dengan adanya peraturan baru tersebut dapat membuat jerah pada beberapa oknum jukir di Palu.

“Kalau perda yang lama itu hanya sebatas surat peryataan antara kedua belah pihak, sepuluh kali kita tangkap mereka akan ulangi lagi semogalah dengan adanya aturan itu bisa menyadarkan mereka,” pungkasnya.

Penulis: Wulan
error: Content is protected !!