PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, memberikan fasilitas pelayanan mobile keliling perekaman KTP Elektronik atau e-KTP bagi warga binaan Lapas Kelas IIA Palu dan Rutan Kelas IIA Palu.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Walawati menjelaskan, pihaknnya sudah mengadakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan kepala lapas dan rutan. Kerja sama ini bertujuan untuk melakukan perekaman, pemuktahiran data WBP dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami memang rutin melakukan perekaman e-KTP dan mengecek kelengkapan dokumen bagi warna binaan bukan hanya mau pemilu saja,” jelasnya Kamis (27/7/2023).
Lebih lanjut, kata Walawati, ada sekitar 100 orang warga binaan telah melakukan perekaman e-KTP dan telah diterbitkan dokumennya.
Selain itu, tidak hanya bagi warna binaan, akan tetapi pihaknya juga rutin melakukan perekaman e-KTP di setiap kelurahan di Kota Palu setiap bulannya.
Dikesempatan yang sama Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Palu, Fajriani menambahkan, hal tersebut dilakukan guna memenuhi kelengkapan dokumen kependudukan warga binaan, khususnya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024..
“Kami mulai dari tahun kemarin, inovasi tersebut sudah memulai. Setiap ada narapidana baru, pastinya akan dilakukan pengecekan dokumen kependudukan dan dilakukan perekaman,” tambahnya.
Ia menuturkan, bahwa untuk memfasilitasi warga binaan dalam proses perekaman data KTP elektronik guna menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, pihak Pemerintah Kota Palu dan Lapas telah saling berkoordinasi untuk hal tersebut.
Selain itu, kata dia, penerbitan e-KTP juga untuk mempermudah warga binaan dalam mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kami menginginkan seluruh warga binaan Kota Palu dapat diterbitkan semua dokumennya,” katanya.
Diketahui, untuk seluruh warga binaan yang telah dilakukan perekaman KTP Elektronik pada semester I telah diterbitkan dan dicetak e-KTPnya.