Warga Palu Dilarang Gunakan Kemasan Plastik Sekali Pakai

Resiko sampah plastik sangat mengancam kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya.

Ilustrasi kantongan plastik sekali pakai. Foto/pixbay

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam yang diterbitkan, per 25 Juli 2023.

Pemkot akan menindak tegas bagi pengguna kemasan plastik sekali pakai. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga pencabutan ijin usaha bagi pelaku usaha.

Setiap pelaku usaha tidak diperbolehkan lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai untuk transaksi jual beli melainkan menyiapkan kemasan ramah lingkungan, begitupula bagi masyarakat yang berbelanja dianjurkan untuk membawa kantong belanja sendiri.

Bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut, bakal dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda mulai Rp2,5 juta hingga Rp 5 juta, bahkan hingga pencabutan izin usaha jika terus menerus melakukan pelanggaran.

Pemberlakuan aturan tersebut didasari Peraturan Wali Kota Palu Nomor 40 tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Stytofoam.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Mohammad Arif menjelaskan, resiko sampah plastik sangat mengancam kesehatan manusia maupun makhluk hidup lainnya. Serta penguraiannya membutuhkan waktu cukup lama, membuat tak ada lagi jalan lain kecuali membatasi penggunaannya.

“Mulai Agustus tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai, dan bagi para warga tidak lagi belanja menggunakan kantong plastik tetapi membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan,” imbaunya melalui media ini saat konferensi pers di Press Room Kantor Wali Kota Palu, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, Hal itu dimaksud sebagai upaya meminimalisir timbulan sampah di Kota Palu terutama kemasan plastik sekali pakai kerap digunakan warga saat jual beli.

Lebih lanjut, kata Arif, komposisi sampah plastik di Kota Palu mencapai angka 10 persen dari jenis-jenis sampah anorganik lainnya.

“Yang paling banyak kita temukan selama ini memang itu kemasan plastik, perhitungan sampah di Kota Palu sampai dengan hari ini komposisi sampah plastik 10 persen dari jumlah sampah lainnya,” ungkapnya.

Dengan diberlakukannya aturan tegas tersebut, pihaknya berharap masyarakat sadar dan bersama-sama turut melakukan upaya pengurangan sampah plastik.

“Niat kita bagaimana kemudian pengurangan sampah plastik ini bisa dilakukan oleh kita semua, kita berharap masyarakat bukan takut pada sanksi tapi takut pada akibat yang ditimbulkan nantinya,” pungkasnya.

Penulis: Wulan
error: Content is protected !!