BPN Sigi Target 2.500 Bidang Tanah Bisa Gunakan PTSL Di 8 Desa Prioritas

Masalah sengketa sering ditemui di lokasi kegiatan PTSL, ada beberapa Desa batas administrasi Desa belum fiks, belum ada ketetapan

Kepala BPN Kabupaten Sigi, Juwahir / Foto: Sukrie

SIGI – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program Pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.

Dengan itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi gencar melakukan pembagian PTSL di delapan Desa prioritas.

“Target sertifikat 2023 ini 2.500 bidang,” ujar Kepala BPN Sigi, Juwahir ke RajawaLiNet.com, Selasa.(25/7/23).

Menurutnya jika target yang diberikan dari 8 desa itu tidak terakomodir, tentu mereka akan mencari lokasi baru khususnya lokasi-lokasi yang pernah dilakukan kegiatan PTSL.

“Dari sekian ratus desa yang ada di Kabupaten Sigi, kita prioritaskan tahun 2023 ini delapan desa itu,1 dari 8 desa tidak ada ketimpangan prioritas,” jelas Kepala BPN Sigi itu.

Diketahui delapan Desa prioritas yaitu, Desa Jonooge, Desa Langaleso, Desa Pakuli Utara, Desa Omu, Desa Rahmat, Desa Binangga, Desa Bangga, dan Desa Kamarora.

Selain itu Juwahir juga mengatakan ada dua hambatan utama untuk program PTSL sendiri yaitu masi terdapat sertifikat lama yang terbit di desa dan belum terpetakan serta Kondisi ekonomi masyarakat khususnya dalam rangka pemenuhan kelengkapan

“Sesuai dengan SK Bupati Sigi 2018, sudah ditetapkan biaya prasertifikasi untuk wilayah Sigi 175.000 Rupiah. Biaya itu dikelola sepenuhnya oleh pihak Desa untuk memenuhi kelengkapan persyaratan misal untuk materai dan patok,” kata Juwahir

Lebih lanjut, Juwahir beberkan masalah sengketa yang sering mereka temui bahkan dilokasi kegiatan PTSL, ada beberapa desa ternyata batas administrasi desa belum fiks, masih belum ada ketetapan.

Juga masih adanya komplain dari Desa sebelah, sehingga kepastian tanah itu belum jelas dan BPN sendiri belum memiliki data dukung yang kuat.

“Yang ditemukan dilapangn adalah masyarakat menunjukkan bidang tanahnya untuk masuk dalam program PTSL, tapi setelah dilapangn bidang tanah itu diklaim oleh desa sebelah,” bebernya

Apabila sudah ada kesepakatan, kata dia, bisa diterbitkan SK Bupati atau di Perdakan sehingga, itu bisa menjadi acuan final bahwa batas administrasinya sudah disepakati kedua belah pihak

“Kedepannya perlu kita dorong pada pihak Desa dan pihak Pemerintah Kabupaten untuk segera bisa dilakukan penetapan batas Desa untuk menimilasir sengketa,” pungkasnya

Penulis: Wulan
error: Content is protected !!