Site Manager PT. SAMK Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu membacakan penetapan tersangka PBB/Foto: Istimewa

PEMATANG SIANTAR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pematang Siantar menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka terlibat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan jalan dan jembatan STA 09 + 310/STA 10 + 150 di Jalan Outer Ring Road Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2018. Jumat,21 Juli 2023

Tersangka berinisial PBB menjabat sebagai Site Manager di PT. SAMK, ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.12/Fd.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 (dua puluh) hari, mulai dari tanggal 21 Juli 2023 hingga 09 Agustus 2023.

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp. 2.921.411.019,81 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta empat ratus sebelas ribu sembilan belas rupiah delapan puluh satu sen) pada pekerjaan jalan dan jembatan tersebut.

Untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, jaksa telah memeriksa sebanyak sekitar 19 orang saksi. Para saksi ini meliputi pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta beberapa ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.

Dengan penahanan tersangka PBB ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pematang Siantar saat ini sedang menyusun berkas perkara guna melimpahkan ke Penuntut Umum. Penelitian berkas perkara tersebut akan berakhir di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu mengatakan, korupsi merupakan perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Pematang Siantar berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan bersama. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan,” Ungkapnya.

Hal ini disampaikan sebagai langkah transparansi dari Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dalam menangani kasus tindak pidana korupsi ini. Semoga proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.

Penulis: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!