PARIGI MOUTONG – Dalam perhelatan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 mendatang, Sugianto menjadi bakal calon dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, meliputi Kecamatan Ampibabo, Siniu, Parigi Utara, Parigi Tengah, Parigi, Parigi Barat, dan Parigi Selatan, menarik perhatian publik. Calon tersebut tercatat pernah menjalani masa hukuman dalam kasus pembakaran Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Parigi Moutong.
Tragedi tersebut terjadi pada tahun 2013, saat calon tersebut masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong. Insiden ini dipicu oleh hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong dimana kandidat atau calon yang didukung oleh calon tersebut kalah dalam pemilihan. Sebagai akibatnya, calon tersebut turut serta dalam memfasilitasi proses pembakaran Kantor Dinas PMD tersebut.
Putusan Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada calon anggota DPRD tersebut pada tahun 2014,dengan nomor Surat Putusan Pengadilan Negri Parigi 141/ Pid.B/2013/PN.Prg tanggal 22 Januari 2014.
Masa penahanan dimulai sejak kejadian dan penangkapan calon tersebut oleh Polres Parigi Moutong pada tahun 2013, dan berakhir di Rumah Tahanan (Rutan) Olaya pada tahun 2015. Pada tanggal 24 Oktober 2015, calon tersebut diberikan pembebasan bersyarat.
Selama menjalani masa penahanan di Rutan Olaya, calon anggota DPRD tersebut tercatat berkelakuan baik dan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan di dalam Rutan Olaya Parigi saat itu.
Meskipun tercatat dalam sejarah pidana, Sugianto berharap untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024. Keputusan akhir tetap berada di tangan pemilih, yang akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memberikan suara mereka pada pemilu yang akan datang.
“Saya berharap masyarakat memberi saya kesempatan untuk mewakili aspirasi yang terbaik mereka terhadap daerah ini,” Ungkap Sugianto.