Medan – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar, Adiaksa DS Purba, mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah menerima berita acara (BA) progres pengerjaan proyek galvanis outer ringroad Siantar dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengakuan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek galvanis outer ringroad Pematang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Senin (26/6/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris, mempertanyakan Adiaksa mengenai syarat pencairan anggaran dari provinsi ke daerah berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut No. 33 Tahun 2016. Menurut Pergub tersebut, salah satu syarat pencairan anggaran adalah jika pengerjaan proyek telah mencapai 100% dan dibuktikan dengan BA progres pengerjaan.
Dalam jawabannya, Adiaksa mengaku tidak pernah menerima BA progres pengerjaan proyek galvanis dari Dinas PU maupun PPK. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari JPU Symon, karena menurutnya, anggaran seharusnya tidak bisa dicairkan jika pengerjaan belum selesai 100% dan tidak ada BA progres.
Adiaksa mengakui bahwa hal tersebut merupakan masalah dan sesuai dengan aturan yang mengharuskan progres pekerjaan dilaporkan dengan BA progres yang sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
Selain itu, JPU Symon juga mengajukan pertanyaan mengenai adanya adendum dalam proyek galvanis ini kepada Adiaksa. Namun, Adiaksa dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya adendum tersebut.
Ketidaktahuan Adiaksa dikaitkan dengan ketidakhadiran laporan progres pengerjaan dari Dinas PU. Symon menyebut bahwa pada bulan Desember 2018, terdapat surat dari Wali Kota yang menyatakan bahwa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas PU telah menyampaikan realisasi fisik sebesar 100%. Namun, Adiaksa mengatakan bahwa tidak ada laporan progres dari Dinas PU, sementara adendum pada tanggal 20 Desember menunjukkan bahwa pengerjaan masih 41%.
Selanjutnya, JPU Symon menanyakan kepada Adiaksa mengenai pengalihan penganggaran awal yang semula ditujukan kepada Dinas Pendidikan Pematang Siantar. Adiaksa mengaku tidak ingat mengenai hal tersebut.
“Saya tidak ingat lagi, Pak,” jawab Adiaksa
Selama persidangan, JPU Symon juga menyampaikan pernyataan Jhonson Tambunan, terdakwa dalam kasus ini, bahwa Adiaksa menerima uang kewajiban atau uang colok sebesar Rp 350 juta. Namun, Adiaksa dengan tegas membantah pernyataan tersebut.
“Siap Pak. Tidak ada,” tegasnya.
Dalam persidangan, tidak ada bantahan dari terdakwa Jhonson Tambunan maupun Kuasa Hukumnya terkait keterangan Adiaksa yang mengaku tidak menerima uang kewajiban sebesar Rp 350 juta.
Kasus skandal korupsi proyek galvanis outer ringroad Pematang ini terus menjadi sorotan publik. Sidang akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut. (R)