BUOL – Aksi tegas dalam memberantas korupsi kembali dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng). Senin, (26/6).
Tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buol. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor PRINT-36/P.2.5/Fd.1/06/2023 tanggal 16 Juni 2023.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih 3 jam tersebut menghasilkan penemuan yang mengejutkan. Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Dana hibah tersebut diberikan dalam rangka pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahun 2020 dengan total mencapai Rp 56.000.000.000,-.
Informasi didapat menyebutkan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur secara transparan dan adil. Namun, penyidik menduga bahwa sebagian besar dana tersebut telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok oleh beberapa pihak terkait di Bawaslu Provinsi Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Agus Salim, SH,.MH melalui Kasi Penkum Mohammad Ronald,SH,.MH dalam konferensi persnya menyatakan,
“Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti cukup untuk mendalami dugaan korupsi ini. Tim penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap dokumen-dokumen yang disita, dan siap mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” Ungkapnya.
Masyarakat Sulawesi Tengah pun berharap agar penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini dapat berjalan dengan transparan dan adil. Pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilihan menjadi prioritas utama agar demokrasi di daerah dapat berjalan dengan baik dan tidak tercemar oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini dengan sungguh-sungguh demi memberikan keadilan kepada masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Kejati Sulteng mengajak seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk bersedia memberikan keterangan yang dapat membantu proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan terus mengupdate perkembangan terkait kasus ini dan memberikan informasi kepada publik,” tutup Ronald.