Tim Penyidik Kejati Sulteng Geledah Bawaslu Morowali

"Perlu dicatat bahwa proses hukum masih berjalan, dan setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan"

Jaksa penyidik Kejati Sulteng Tri Setya Irawan, SH bersama staf Pidsus Hidayat sedang memeriksa dokumen yang dibutuhkan /Foto: Ist

MOROWALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng geledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020. Rabu, 21 Juni 2023.
Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023.

Penyidik tergabung dalam tim Kejati Sulteng menyita sejumlah dokumen diduga menjadi alat bukti terkait kasus korupsi ini. Dana hibah sebesar Rp. 56 milyar diberikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bawaslu Provinsi Sulteng menjadi fokus utama dalam penggeledahan tersebut. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung dan memfasilitasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada tahun 2020.

Informasi dihimpun menunjukkan bahwa ada dugaan penyalahgunaan dana hibah melibatkan pihak-pihak terkait dengan Bawaslu Kabupaten Morowali. Dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut diharapkan dapat menjadi bukti nyata untuk memperkuat dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH,.MH melalui Kasi Penkum M. Ronald,SH,.MH  mengungkapkan komitmen pihaknya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng.

“Bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi ini,” tekannya.
Dugaan korupsi dana hibah pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 ini menarik perhatian masyarakat dan menjadi topik pembicaraan di berbagai kalangan. Publik sangat antusias untuk mengetahui hasil penyelidikan dan perkembangan selanjutnya terkait kasus ini.

Lanjut Ronald, perlu dicatat bahwa proses hukum masih berjalan, dan setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan. Kejati Sulteng akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan hingga keadilan terwujud. (R)

error: Content is protected !!