PALU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Agus Salim, S.H., M.H, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Dr. Hartadhi Christianto, S.H., M.H, memimpin kegiatan laporan evaluasi pelaksanaan proyek pekerjaan ketenagalistrikan PT. PLN (Persero) Sulteng. Kegiatan ini diadakan di Aula Kaili, Lantai 06 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Senin (19/6).
Dalam sambutannya, Kajati Sulteng menyampaikan pentingnya fungsi dan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan pengawalan proyek. Menurutnya, pendampingan hukum oleh aparat penegak hukum diperlukan sebagai langkah antisipatif dan preventif agar proyek pembangunan ketenagalistrikan dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Kajati Sulteng juga menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan langkah antisipasi terhadap berbagai kendala yang dapat menghambat kelancaran proyek, termasuk permasalahan yang berhubungan dengan hukum. Ia berharap kehadiran Institusi Kejaksaan dapat mendukung keberhasilan pembangunan infrastruktur melalui pengawalan dan pengamanan, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, maupun pemanfaatan hasil pembangunan. Pendampingan hukum ini juga bertujuan untuk mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.
Dalam acara tersebut, Kajati Sulteng dan Asdatun secara langsung berdiskusi dengan manajer PLN dan mitra-mitra PLN terkait pelaksanaan proyek pekerjaan ketenagalistrikan. Evaluasi pelaksanaan proyek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai tantangan dan upaya peningkatan kualitas proyek tersebut.
Dalam menghadapi tantangan yang kompleks di sektor ketenagalistrikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memastikan akan terus mengawal proyek-proyek strategis demi terwujudnya pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Keberhasilan proyek-proyek ini akan berdampak positif bagi masyarakat Sulawesi Tengah dalam mendapatkan pasokan listrik yang handal dan terjangkau.
“Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif dari Institusi Kejaksaan, diharapkan pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan di Sulawesi Tengah dapat berjalan lancar, efisien, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Agus Salim.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan infrastruktur. (R)