SIGI – Satuan Narkoba Polres Sigi berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Omu, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Sabtu (17/06/2023).
Kedua pelaku berinisial RD (22) dan SG (37), berhasil ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferry Triyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Tim operasional Sat Narkoba Polres Sigi, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Jani Sagala melakukan penindakan dan berhasil mengamankan keduanya. Hasil penggeledahan petugas mengungkapkan bahwa mereka memiliki barang bukti yang cukup signifikan.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita 6 paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram, 10 plastik klip bening kosong ukuran kecil, 2 plastik klip bening kosong ukuran sedang, 1 lembar tisu, 1 sendok terbuat dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp 300.000, dan 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam DN 6237 MW. Keduanya, beserta barang bukti saat ini telah digiring ke Sat Narkoba Polres Sigi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Ia menghimbau agar seluruh warga Sigi mengucapkan “TIDAK” pada penggunaan narkotika dan berpartisipasi aktif dalam upaya perang melawan narkoba.
“Kita semua menyadari bahwa banyak korban yang telah menjadi korban narkoba. Saya berharap agar seluruh warga Sigi mampu mengatakan ‘TIDAK’ pada narkoba dan bersama-sama kita berantas narkoba di daerah kita,” tegas Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polres Sigi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. (R)