SULTENG – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan supervisi di Polda Sulawesi Tengah pada Selasa (13/6/2023) untuk memantau perkembangan penanganan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Tim penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng bertanggung jawab atas penanganan kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, Irjen Pol (Purn) Dr. Benny Josua Mamoto dan Poengky Indrawati, S.,H, L.LM dari Kompolnas bertemu dengan Kapolda Sulteng dan mendengarkan paparan dari tim penyidik yang menangani kasus yang telah menarik perhatian nasional.
“Kompolnas datang ke Polda Sulteng dalam rangka supervisi penanganan kasus yang sempat menjadi perhatian tingkat nasional,” kata Benny J. Mamoto kepada wartawan yang hadir di Polda Sulteng.
Benny Mamoto juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulteng karena penanganan kasus ini telah segera ditangani oleh Polda, yang memungkinkan penanganannya dapat dilakukan secara optimal. Ia juga menekankan bahwa tim penyidik Subdit PPA memiliki kompetensi dan jumlah personel yang memadai, lebih baik daripada tingkat Polres.
Selain itu, Benny Mamoto juga memberikan pujian atas keberhasilan penangkapan ketiga tersangka dalam waktu lima hari. Tersangka pertama ditangkap di Kendari, tersangka kedua ditangkap di Kutai Timur, dan tersangka ketiga ditangkap di Tarakan. Benny menyebut penangkapan ini sebagai tindakan yang luar biasa, yang mungkin tidak secepat ini terjadi jika hanya ditangani oleh Polres.
Kompolnas juga menekankan pentingnya mendengarkan pendapat ahli dalam proses penyidikan, terutama dalam penerapan pasal-pasal yang relevan dengan kasus ini. Benny meminta agar publik mengikuti proses hukum ini secara seksama, karena seringkali apa yang viral di media sosial bisa berbeda dengan fakta yang terungkap di pengadilan.
Poengky Indrawati, anggota Kompolnas, menambahkan bahwa supervisi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Polri telah melaksanakan tugasnya dengan profesional dan mandiri. Dia juga mengapresiasi penangkapan semua buronan dalam kasus ini dan mengharapkan agar penerapan pasal-pasal yang dilakukan oleh penyidik tetap kuat.
Supervisi yang dilakukan oleh Kompolnas ini menjadi momentum penting bagi upaya perlindungan terhadap anak-anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keberlangsungan masa depan anak-anak kita.
Dengan adanya perhatian dan pengawasan yang ketat, diharapkan kasus-kasus persetubuhan terhadap anak dapat ditangani dengan efektif, dan masyarakat dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda. (R)