SULTENG – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna penuh antusiasme dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ruang Utara Gedung DPRD Sulteng dipenuhi lebih dari setengah anggota DPRD Sulteng yang hadir untuk membahas rencana penting ini. Selasa (13/6/2023)
Gubernur H. Rusdy Mastura, diwakili Staf Ahli Dr. Farid Rifai Yotolembah, memberikan pendapat akhir dan menambahkan beberapa catatan pada RTRW tersebut. Pendapat akhir gubernur didasarkan pada laporan dari Pansus yang dipimpin oleh Sony Tandra SP. Selanjutnya, dibuat berita acara naskah persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Sulteng.
Rapat peripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida Aladin Djanggola SH, CN, yang memastikan jalannya pembahasan RTRW berjalan dengan lancar. Setelah melalui tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), hasil Raperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Sulteng.
Dalam sambutan tertulis dibacakan Staf Ahli Gubernur Dr. Farid Rifai Yotolembah, Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Raperda RTRW menjadi Perda. Gubernur juga menyoroti beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan RTRW tersebut.
Pertama, Gubernur mengingatkan tentang revisi yang harus dilakukan terhadap Perda Sulteng No.8 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033. Revisi ini dipicu oleh bencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi yang terjadi pada tahun 2018. Selain itu, juga dilakukan penyusunan Raperda terkait penetapan ibu kota negara yang telah melalui proses panjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Gubernur mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya yang berhubungan dengan penerbitan perizinan usaha. Perizinan dasar yang diwajibkan oleh undang-undang tersebut membuat persetujuan Raperda tentang RTRW menjadi Perda menjadi momen penting dalam pengaturan RTRW, baik di darat maupun di laut.
Ketiga, Gubernur menekankan pentingnya berkonsultasi dengan pemerintah pusat, terutama dalam hal pola ruang yang mencakup distribusi ruang ke dalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.
“Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda ini, saya memberikan apresiasi dan penghargaan atas jalan tengah yang ditempuh oleh pansus. Penambahan dan catatan yang diusulkan akan menjadi input tambahan bagi Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Gubernur.
Pembahasan RTRW ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan tata ruang wilayah Sulawesi Tengah dan mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di provinsi tersebut. (R)