PALU – DPRD Sulteng telah menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menjadi Perda. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna. Senin (12/6/2023).
Namun sebelum memberikan persetujuan,Banggar DPRD menyampaikan sejumlah catatan kepada gubernur.
Melalui juru bicaranya, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, Banggar DPRD Sulteng menyampaikan bahwa sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp796 miliar diproyeksikan untuk Perubahan APBD tahun 2023 harus dibahas bersama DPRD.
Banggar juga mendesak gubernur agar memprioritaskan Pokir anggota DPRD tahun 2022 yang belum terinput atau terealisasi dalam perubahan APBD tahun 2023.
“Kami berharap agar Pokir yang belum terinput tahun 2023 dapat digeser ke dalam perubahan APBD tahun 2023 agar masyarakat segera mendapatkan manfaatnya,” tegas Wiwik.
Selain itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng juga menyampaikan bahwa belanja Silpa tahun 2022 yang diproyeksikan untuk Perubahan APBD 2023 harus dibahas bersama dengan mitra komisi masing-masing.