Skandal Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Talise Palu Menggemparkan Publik

Istimewa

PALU – Proyek pembangunan infrastruktur permukiman di kawasan Talise, Kota Palu, senilai Rp. 91.071.561.000 dikabarkan memiliki potensi korupsi menghebohkan. Pelaksanaan proyek dikerjakan APHASKO-KARAGA, KSO, dan Konsultan Pengawasan TMC-1 CSRRP PT.CIRIAJASA CIPTA MANDIRI diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan investigasi dilakukan aktivis korban bencana Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala), Moh. Raslin, proyek tersebut diduga menggunakan material bermutu rendah didapatkan dari lokasi tidak memiliki izin resmi.

Material-material ini diduga ilegal dan dibeli dengan harga rendah dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

“Mengambil atau memasok material tambang dari sumber ilegal adalah tindakan melanggar hukum, terlebih lagi jika material tersebut digunakan untuk fasilitas pemerintah,” tegas Raslin dalam rilisnya. Rabu (7/6).

Menurut UU Minerba nomor 4 tahun 2009, setiap orang atau pemegang izin usaha pertambangan yang menggunakan mineral atau batubara dari sumber yang tidak berizin, dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp. 10.000.000.000.

“Berdasarkan hal tersebut, APHASKO-KARAGA, KSO diduga telah menggunakan material berasal dari lokasi ilegal, yang melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar. Selain itu, juga melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda minimal Rp. 3 miliar,” tegas Raslin.

Tim Relawan Pasigala dan KRAK Sulteng telah melakukan penelusuran di lokasi pembangunan infrastruktur kawasan Talise Kota Palu dan menemukan adanya dugaan penggunaan material batuan diduga dipasok dari area tidak memiliki izin resmi.

“Diduga ratusan bahkan ribuan kubik batu yang digunakan pada pasangan bronjong, talud, dan turap didatangkan dari sungai Poboya sebagian dari Wani Tanantovea,” jelas Raslin.

Relawan Pasigala dan KRAK Sulteng sangat menyayangkan jika proyek dengan harga internasional tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dengan menggunakan batu kali atau batu sungai.

error: Content is protected !!