Pasutri Tersangka Narkoba Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala

Pasutri tersangka narkoba saat diserahkan ke JPU dikantor Kejari Donggala/Foto: Humas Polres Sigi

SIGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi berhasil menangkap dua tersangka pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif, berkas perkaranya akhirnya dinyatakan lengkap. Dalam upaya penegakan hukum yang tegas, Satres Narkoba Polres Sigi kemudian menyerahkan kedua tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Donggala.

Penyerahan berkas dilakukan di kantor Kejari Donggala dipimpin Pelaksana Tugas Polres Sigi, Brigadir Polisi Rical R dan Brigadir Polisi Dedi. Jaksa Penuntut Umum, Muflih Gunawan, S.H, menerima kedua tersangka tersebut bersama barang bukti yang diserahkan. Rabu (7/6/2023)

Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi, AKP Fery Triyanto, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap sesuai dengan surat P21 No: B-760/P.2.14/Enz.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023 untuk tersangka AY Alias A (37 tahun) dan P21 No: B-761/P.2.14/Enz.1/06/2023 tanggal 5 Juni 2023 untuk tersangka A (39 tahun).

AKP Fery Triyanto juga menekankan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan kondisi yang aman dan terkendali. Barang bukti yang diserahkan meliputi 15 paket narkotika jenis sabu, 2 buah plastik klip bening kosong ukuran sedang, serta uang sejumlah Rp 90.000,-. Dengan penyerahan ini, tanggung jawab penyidikan sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Sigi. Dengan penangkapan pasangan suami istri ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan masyarakat sekitar untuk menjauhkan diri dari peredaran dan penggunaan narkotika yang merusak generasi muda.

Polres Sigi dan Kejaksaan Negeri Donggala terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari kejahatan narkotika.

Penulis: RevolRajawaLi
error: Content is protected !!