PALU – Universitas Tadulako (Untad) diguncang adanya dugaan tindak pidana korupsi melibatkan beberapa pejabat dan dosen. Laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad mengawali kasus ini, yang kemudian diselidiki tim Jaksa Kejati Sulteng.
Hingga saat ini, penyelidik telah memanggil sedikitnya 24 orang pejabat dan dosen Untad untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dana di International Publication dan Collaborative Center (IPCC) Untad.
Kerugian negara akibat tindak korupsi ini mencapai Rp1,7 miliar lebih, yang melibatkan penggunaan dana untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta. Temuan ini menambah bukti kuat terhadap dugaan adanya praktik korupsi di lingkungan kampus tersebut.
Hari ini berkas penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di IPCC Untad diserahkan dari bidang intelijen kepada bidang Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Selasa (6/6).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, M. Ronald, SH.MH., menyampaikan bahwa tim intelijen dipimpin Kasi C Intelijen, Filemon Ketaren, SH.MH., telah menyelesaikan penyelidikan sejak awal April 2023.
“Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, kasus ini layak untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Ronald.
Kasus korupsi di Universitas Tadulako menjadi sorotan publik, dan diharapkan tindakan tegas akan diambil untuk memastikan keadilan dan menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia. Para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.