Seorang ASN Diduga Pelaku Pembobol Empat Kantor Ditangkap

Ilustrasi polisi tangkap pengguna narkoba jenis sabu di Tanah Abang Tolitoli./Foto: Istimewa

TOLITOLI – Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli di bawah pimpinan Kanit Buser Aipda Y. Pattalo berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di empat kantor di wilayah hukum Polres Tolitoli. Selasa dini hari (06/06/2023).

Keempat kantor yang menjadi target pencurian antara lain Dinas Pariwisata Tolitoli, Kantor Dinas Perpustakaan dan Aset Kabupaten Tolitoli, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, serta Dinas Perdagangan Tolitoli.

Kerugian akibat pencurian di keempat kantor tersebut ditaksir mencapai Rp74.655.000.

Kapolres Tolitoli, AKBP Ridwan Raja Dewa SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ismail SH, mengonfirmasi kejadian tersebut kepada media kabartoday.id. Pelaku telah ditangkap berdasarkan empat Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh keempat kantor dinas di Kabupaten Tolitoli.

Iptu Ismail, akrab disapa Bobby, menjelaskan bahwa kejahatan pencurian terjadi di wilayah perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dalam tiga bulan terakhir, mulai dari Maret hingga Mei 2023, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Dinas Pariwisata kehilangan dua unit laptop merk Lenovo dan Acer dengan kerugian sekitar Rp23.165.000. Dinas Perpustakaan kehilangan laptop Acer berukuran 14 inci warna silver dengan kerugian materi sekitar Rp5.000.000. Dinas Kominfo, Persandian, dan Statistik kehilangan satu unit printer Epson L3250, dua unit laptop merk Asus yang berada di ruangan keuangan, serta satu unit GPS Garmin dan satu unit laptop Lenovo dengan kerugian sekitar Rp30.000.000. Sedangkan Dinas Perdagangan kehilangan satu Set Toolset yang berisi pendukung sidang tera ulang atau kalibrasi, dengan kerugian sekitar Rp16.940.000,” ujar Iptu Ismail

Setelah menerima laporan, Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli segera melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku yang diduga melakukan pencurian, serta mengetahui identitasnya sebagai SFD Alias Apud, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tolitoli segera melakukan penangkapan terhadap SFD  yang berada di Jl. Magamu, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, tanpa perlawanan.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum yang berlaku.

“Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Iptu Ismail.

Penulis: RevolRajawaLi
error: Content is protected !!