JAKARTA – Pansus I, terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan konsultasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023-2024. Senin (5/6).
Konsultasi tersebut dilakukan dengan Direktur Rencana dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan di Dirjen PKTL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, SP. MP, Waket I H.Mohammad Arus Abdul Karim, Waket III H. Muharram Nurdin, S. Sos M. Si, Ketua Pansus I Sonny Tanrda, ST, Wakil Ketua Pansus I H. Zainal Abidin, ST, serta anggota Pansus I lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Kehutanan dan Tata Ruang, Dinas Bina Marga, dan Biro Hukum.
Konsultasi Pansus I ini dilakukan dengan departemen kehutanan dalam rangka menangani kasus-kasus kehutanan di Daerah.
Wakil Ketua III, H. Muharram Nurdin, S. Sos, M. Si, menyatakan bahwa mereka telah mendapatkan pencerahan yang baik mengenai cara mengatasi masalah kasus-kasus di daerah terkait dengan orang atau masyarakat yang masuk ke kawasan hutan.
“RTRW yang sedang dibahas dapat mengakomodasi penyelesaian kasus-kasus tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah hukum,” harapnya.
Kepala Sub.Direktorat Rencana Kehutanan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Ir. Yana Juhana. M. Sc. Porest. Trop, juga menyampaikan bahwa peraturan harus mengatur dengan jelas tentang penanganan kejadian di lapangan. Ia menjelaskan bahwa telah ada perubahan dalam peruntukan kawasan hutan yang tidak lagi menjadi kawasan hutan seluas 1588 hektar berdasarkan SK Perubahan yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal 30 November 2020.
Namun, masalah yang muncul adalah belum diupdate-nya peta kawasan hutan dalam SK 6624 karena belum memuat hasil perubahan dan persetujuan substansi. Perubahan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari Tim Penelitian.
Dalam konteks Undang-Undang No. 26 tentang Tata Ruang, Badan Tata Ruang dihormati terhadap keputusan yang telah diambil oleh Kementerian Kehutanan terkait dengan kawasan hutan dan beberapa mekanisme yang terkait dengan penggunaan dan berbagai macam Tata Ruang mengikuti apa yang sudah ditetapkan.
Konsultasi ini merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah kehutanan di Provinsi Sulawesi Tengah dan diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.