PALU – Aparat Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap kasus prostitusi booking online (B.O) yang melibatkan enam orang. Keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dan yang mengejutkan, tiga di antaranya adalah mahasiswa dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah.
Kabar ini diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam konferensi pers di Palu. Senin (5/6/2023).
Ia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat yang patut dipercaya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di salah satu hotel terletak di Jalan Rajawali, Palu, pada Minggu 28 mei 2023.
Dalam operasi tersebut, dua wanita dan empat pria diamankan. Bersama dengan mereka, polisi juga menyita enam smartphone berbagai merk, dua lembar bill hotel, dan satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas keempat tersangka pria yang diamankan juga diungkapkan, mereka adalah IJM (23), MDR (28), ADP (24), dan MA (24). Ketiganya merupakan mahasiswa dan berasal dari perguruan tinggi terkemuka di Sulawesi Tengah. Sementara itu, dua wanita yang turut diamankan adalah berinisial D (21) dan RA (19).
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa prostitusi online ini dilakukan dengan modus operandi yang canggih. Para pelaku terlebih dahulu memesan dua kamar hotel di Jalan Rajawali, dengan satu kamar untuk menginap mereka sendiri dan korban, sementara kamar satunya digunakan untuk melayani tamu booking online (BO).
Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat oleh para pelaku. Mereka mempromosikan korban yang siap melayani open booking online. Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan tamu yang memesan, wanita yang telah disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang telah disiapkan sebelumnya.
Selain itu, mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng itu juga mengungkapkan bahwa tarif prostitusi booking online ini bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000. Pelaku sendiri akan mendapatkan bagian dari pendapatan pelayanan B.O, yang berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 400.000.
Keempat tersangka, yaitu IJM, MDR, ADP, dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 296 KUHP yang mengancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta pasal 506 KUHP yang berpotensi kurungan selama 3 bulan.
Pihak Kepolisian berharap bahwa pengungkapan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menekan maraknya praktik prostitusi booking online. Upaya penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan perlindungan perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.