PALU – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menekan Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, serta Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) untuk mempertanggungjawabkan kelebihan bayar proyek jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp2,97 miliar.
Dalam rapat paripurna DPRD Sulteng yang berlangsung pada Selasa, 30 Mei 2023, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulteng yang bertugas mengawasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur tahun anggaran 2022 secara terbuka menuntut pengembalian kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.
“Sudah saatnya Kadis Bina Marga dan Kadis Cikasda mempertanggungjawabkan kelebihan bayar belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dengan mengembalikan dana tersebut ke kas daerah sebesar Rp2,97 miliar,” ungkap juru bicara Pansus LKPJ, Suryanto.
Namun, Kepala Dinas Cikasda, Rully Djanggola, membantah klaim tersebut ketika dikonfirmasi. Menurutnya, temuan kelebihan bayar sebesar 2,97 miliar rupiah bukan berada di Cikasda, melainkan di Dinas Bina Marga.
“Temuan kelebihan bayar sebesar 2,97 miliar yang disebutkan oleh BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah terjadi di Dinas Bina Marga, bukan di Cikasda. Silakan periksa di DPKAD atau langsung konfirmasi ke BPK,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga, Faidul Keteng, hingga berita ini tayang belum memberikan konfirmasi terkait desakan DPRD tersebut.
Kelebihan bayar pada proyek-proyek infrastruktur menjadi perhatian serius DPRD Sulteng, yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. Keputusan akhir mengenai pertanggungjawaban dan pengembalian dana tersebut masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.