PALU – Polres Parigi Moutong (Parimo) menahan lima orang dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi selama rentang waktu Mei 2022 hingga Januari 2023.
Korban, seorang gadis remaja berinisial RO 16 tahun (saat kejadian berusia 15 tahun), telah memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa setidaknya ada 11 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Persetubuhan terhadap korban terjadi di berbagai tempat dan waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, memberikan apresiasi terhadap langkah dilakukan Polres Parimo.
“Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu Minggu (28/5/2023).
Djoko juga menegaskan bahwa kasus ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak, bukan kasus perkosaan seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Penyidik telah menetapkan pasal yang relevan terhadap para pelaku, yaitu pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 65 KUHP.
Dalam perkembangan kasus ini, lima tersangka telah ditahan polisi adalah MT, ARH, RH, AK, dan HR. Sementara lima orang lainnya berinisial AW, FH, AS, AK, dan DU juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena adanya dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini masih sedang didalami oleh penyidik. Kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
Tak hanya pihak kepolisian, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Emilwan Ridwan, SH., MH, juga memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Saat ditemui di halaman kantor kejaksaan setelah apel pagi, Emilwan Ridwan menyatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus dalam penanganannya.
“Di atensi perhatian terhadap penanganan perkaranya,” ucap Emilwan Ridwan,Senin (29/ 5/2023)
Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini telah mengguncang masyarakat di Parigi Moutong dan sekitarnya.
Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban serta mencegah terulangnya tindakan kejahatan serupa di masa yang akan datang.