PALU – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Sulteng semakin memanas. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah melaksanakan tahap II pelimpahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada rabu 24 mei 2023 kemarin.
Para tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Palu adalah Asep Nurdin (AN) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Bina Arta Prima (BAP), Rahmat Abdul Haris (RAH) mantan Direktur Utama Bank Sulteng, Bekti Haryono selaku Direktur Utama PT. Bina Arta Prima (BAP), dan Nur Amin mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng. Mereka dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun melalui kerjasama antara Bank Sulteng dengan PT. BAP selama periode 2017-2021. Diperkirakan tindakan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar.
Kasiintel Kejari Palu I Nyoman Purya membenarkan adanya pelimpahan tahap II berkas dan tersangka terkait dugaan korupsi Bank Sulteng ini.
“Iya benar kemarin ada pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dugaan korupsi Bank Sulteng,” ujarnya saat diwawancarai di Palu pada Kamis (25/5).
Nyoman mengungkapkan bahwa selain tersangka Rahmat Abdul Haris, Nur Amin, Asep Nurdin, dan Bekti Hartanto, penyidik juga melimpahkan 342 barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus tindak pidana korupsi tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani kasus ini.
Namun, ketika ditanya mengenai jadwal pelimpahan ke Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Nyoman mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya belum tahu kapan dilimpahkan ke pengadilan, itu ada bidang tipikor,” tambahnya.
Kasus korupsi Bank Sulteng ini menjadi sorotan publik di Provinsi Sulteng. Kejadian ini menunjukkan pentingnya pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan upaya untuk memulihkan kerugian negara yang telah terjadi. Masyarakat berharap agar proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan bisa terwujud dan pelaku korupsi dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.