Lahan Bekas HGU PT Hasfarm di Poso Menuai Kontroversi, Masyarakat Protes Pemasangan Patok dan Plang

POSO – Lahan seluas kurang lebih 7000 hektar yang sebelumnya dimanfaatkan sebagai perkebunan teh oleh PT Hasfarm kini menjadi sorotan permasalahan yang memicu protes dari masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso.

Hal ini disampaikan sekretaris Forum Masyarakat Lamba Bersatu (FMLB) Christian Toibo kepada media ini. Kamis (25/5/2023)

“Izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk lahan tersebut digarap sejak tahun 1992 dan saat ini telah berakhir,” ungkapnya.

Papar Cristian,pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, dilaporkan bahwa telah dilakukan koordinasi terkait permasalahan lahan bekas HGU PT Hasfarm di Desa Watutau. Salah satu pihak yang memberikan keterangan adalah Kepala Desa Watutau, Kusnan Sahroni.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Kusnan Sahroni menyampaikan bahwa sebelum adanya aksi protes dari masyarakat terkait pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah Pemerintah Desa Watutau pada tanggal 20 Februari 2023, pihak desa telah mengirimkan surat kepada Bupati Poso untuk menolak perpanjangan lahan eks HGU PT Hasfarm di wilayah Desa Watutau.

Alasan penolakan tersebut antara lain adalah bahwa lahan tersebut merupakan lahan penyangga Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, status lahan yang seharusnya adalah Areal Penggunaan Lain (APL), serta lahan tersebut merupakan cadangan persiapan Ibu Kota Tampo Lore.

Selanjutnya, terkait pemasangan patok oleh pihak Bank Tanah, telah dilakukan rapat yang dihadiri oleh Camat Lore Peore, Kepala Desa Watutau, Danramil 1307-10 Lore Utara, Bhabinkamtibmas Desa Watutau, Ketua BPD, dan Lembaga Adat.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pemasangan tanda batas dan plang di atas tanah HPL oleh Badan Bank Tanah di wilayah Desa Watutau tidak akan mengganggu aktivitas masyarakat petani yang berada di wilayah HPL Bank Tanah.

Pemasangan tanda batas dan plang tersebut dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan dan pengamanan aset Bank Tanah.

Selain itu, ditegaskan bahwa masyarakat yang melakukan garapan pertanian di lokasi HPL Bank Tanah tidak diperbolehkan untuk menjual tanahnya. Masyarakat juga diminta untuk tidak merusak atau memindahkan tanda batas atau plang yang telah dipasang oleh Badan Bank Tanah.

Namun, aksi protes dari masyarakat Desa Watutau yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lamba Bersatu (FMLB) di ketuai Hartono tetap terjadi.

Pemerintah Desa Watutau telah mengirimkan surat kepada pihak Bank Tanah melalui pesan WhatsApp (WA) kepada Bapak Mahendra Wahyu, Ketua Tim Badan Bank Tanah wilayah Pos Napu, pada tanggal 17 Mei 2023, agar Badan Bank Tanah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemasangan patok dan plang di lahan bekas eks HGU PT Hasfarm.

Diakhir pertemuan Cristian Toibo cs menyatakan siap menjaga Kamtibmas diwilayah tersebut  hingga permasalahan Eks HGU dengan masyarakat tuntas.

“Kami siap bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam hal menjaga kamtibmas hingga permasalahan ini selesai,” Tegasnya.

Editor: RevoLRajawaLi
error: Content is protected !!