PALU – Kabar tidak menyenangkan datang dari proyek peningkatan jalan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu.
Hasil investigasi dilakukan Raslin salah satu personil FPK (Forum Pemuda Kaili) akrab dikenal Relawan Pasigala mengungkapkan bahwa proyek dikerjakan kontraktor diduga menggunakan material tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Akibatnya, banyak proyek yang tidak berkualitas dan tidak memenuhi standar yang diharapkan,” kata Raslin via whatsapp kepada media ini. Rabu (24/5)
Dalam investigasi tersebut, Relawan Pasigala menemukan penggunaan batu kali yang harganya cukup murah didatangkan dari area yang tidak memiliki izin resmi.
“seharusnya batu yang digunakan dari area tambang batu resmi walau harganya sedikit mahal namun sesuai spesifikasi,” katanya.
Raslin mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum-oknum yang diduga sengaja menutup mata dan “bermain mata” dalam penggunaan material tersebut.
Menurutnya, hal ini sangat disayangkan karena mengakibatkan proyek yang seharusnya bermutu menjadi asal-asalan.
Total anggaran DAK 2023 yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu mencapai angka cukup fantastis, yakni 70.371.297.700 rupiah.
Anggaran tersebut terdiri dari 9 item kegiatan, antara lain pemeliharaan berkala jalan Sriwijaya senilai Rp 1.882.856.600, pemeliharaan berkala jalan Randalele Rp 4.079.490.800, pemeliharaan berkala jalan Sinombili Rp. 4.355.649.300, pemeliharaan berkala jalan lingkar luar Rp 14.283.440.000, peningkatan jalan Nosarara Nosabatutu Rp 12.198.000.000, peningkatan jalan kampung nelayan Rp 3.695.000.000, peningkatan jalan Tolambu sebesar Rp 7.191.971.000, peningkatan jalan Lagarutu senilai Rp 7.785.000.000, dan peningkatan jalan Trans Lik Dupa Indah sebesar Rp 14.899.890.000.
Raslin meminta Kepala Dinas PU Kota Palu dan jajarannya agar tidak menutup mata terhadap penggunaan material tanpa izin.
Ia berharap pihak terkait dapat merespons cepat dan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam upaya persuasif, Raslin menghimbau dan mengingatkan pihak terkait mengenai temuan mereka. Namun, apabila tidak ada respons yang memadai, Raslin menegaskan bahwa akan ada konsekuensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu Singgih B Prasetyo di konfirmasi via whatsapp terkait dugaan penggunaan material dari sumber tidak memiliki izin berjanji akan memperhatikan informasi tersebut.
“Insya Allah menjadi perhatian,” jawab singgih.
Raslin juga meminta BPK RI Perwakilan Sulteng untuk mencatat temuan relawan pasigala yang akan diserahkannya nanti.
“Kami akan menyerahkan catatan dan bukti-bukti temuan kami dilapangan, itu kami lakukan agar menjadi catatan buat BPK RI,” ungkapnya.