Dua Perseroan Terbatas Diduga Berkedok IUP Batuan Menambang Emas

Talang penangkap emas di Desa Labuton/Foto: Istimewa

BUOL – PT. RMP dan PT. PLP, dua perusahaan  beroperasi di Bodi,Palele Barat dan Labuton ,Gadung memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan atau galian C, diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Warga setempat melaporkan adanya indikasi penambangan ilegal yang menggunakan izin pertambangan batuan sebagai kedok.

Informasi ini terungkap setelah seorang warga enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa di lokasi seharusnya ada mesin pemecah batu (CRUSHER), justru ditemukan talang penangkap emas.

“Dilokasi justru talang untuk menangkap emas yang ada,” ungkapnya.

Kedua perusahaan yang terlibat diduga satu “bos”, memiliki Izin Usaha Pertambangan yang sama tanggal terbitnya yakni 2 mei 2018 berakhir 2 Mei 2023.

Warga setempat menginformasikan kepada media ini, bahwa meskipun izin tersebut telah berakhir, perusahaan masih beroperasi.

Peralatan digunakan di lokasi tersebut juga menjadi indikasi adanya penambangan emas ilegal. Salah satu warga Labuton mengungkapkan bahwa perusahaan menggunakan talang sebagai alat penambangan emas bukan crusher pemecah batu seperti yang seharusnya digunakan.

Dalam kasus penambangan ilegal ini, PT. RMP dan PT. PLP terancam hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penambangan emas tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan pertambangan yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu kegiatan masyarakat setempat.

Kasi Gakkum Wilayah II Subagyo dimintai tanggapan via whatsapp terkait adanya pemegang IUP komoditas Batuan “main” PETI terbaca namun belum memberikan respon. Selasa (23/5/2023)

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan investigasi lebih lanjut terkait informasi dugaan penyalahgunaan IUP Batuan menjadi tambang emas.

error: Content is protected !!