Modus Mintol Kehabisan Bensin Pelaku Curas Diamankan Polisi

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor

Dua pelaku curas beserta barang bukti berhasil diamankan tim opsnal Polsek Palu barat/Foto IST

PALU – Tim Opsnal Polsek Palu Barat dipimpin Kanit Reskrim Aiptu IW Saskara berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas) pada Kamis malam (18/5) sekitar pukul 22:00 wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bantilan, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Korban yang menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut adalah Muhammad Gerrald Pratama, seorang warga yang tinggal di Jalan Bayam, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat injeksi berwarna pink hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit ponsel Oppo A17 berwarna hitam dengan nomor IMEI 1: 868852065584117 dan IMEI 2: 868852065584109.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi digunakan para pelaku adalah dengan berpura-pura kehabisan bensin. Mereka meminta tolong (mintol) kepada korban, Muhammad Gerrald Pratama, untuk membantu mendorong motor milik pelaku ke arah Jalan Bantilan.

Namun, sesampainya di pertigaan antara Jalan Bantilan dan Jalan Bakuku, pelaku tiba-tiba menodongkan gunting ke leher korban.

Pelaku inisial SY kemudian meminta korban agar tidak berteriak atau melawan. Selanjutnya, SY mengambil ponsel milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan dengan berteriak minta pertolongan, sehingga warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera berkumpul di lokasi kejadian. Warga dan petugas kepolisian berhasil menangkap para pelaku ketika mereka berusaha melarikan diri.

Rilis di terima media ini menyebutkan,Pelaku tersebut diketahui berinisial SYN alias Pda beralamat di Jalan Darussalam,Tatura Selatan, Kota Palu, dan SY alamat Jalan Bakuku, Kelurahan Boyaoge, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelumnya.

TKP pertama di Jalan S. Balantak korbannya sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna biru putih. TKP kedua terjadi di Jalan Tolambu, satu buah ponsel Oppo warna merah. Sedangkan TKP ketiga berlokasi di Jalan Ki. Hajar Dewantara dengan korban sebuah ponsel Oppo A3S berwarna hitam.

Pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan curanmor. Saat ini tim opsnal Polsek Palu Barat masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

error: Content is protected !!