DPO Terpidana Korupsi Di Eksekusi Setelah Tujuh Tahun Kabur

"Tidak ada lagi tempat yang aman bagi para Buronan"

MAMUJU – Kejadian mengejutkan terjadi di Dusun Bayor Lorong Mandar, Desa Bayor, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat. Kamis (18/5)

Tim Tabur (tangkap buron) akhirnya berhasil menangkap buronan paling dicari dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Saharuddin, setelah kabur selama tujuh tahun.

Jaksa eksekutor didukung tim intelijen Kejari Tolitoli berhasil mengepung tempat persembunyian Saharuddin. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang akurat dan setelah melalui rangkaian kegiatan yang matang.

Sehari sebelum terpidana di eksekusi,tim tiba di lokasi yang menjadi target dan langsung melakukan pengintaian diduga menjadi tempat tinggal Saharuddin. Setelah berjam-jam melakukan pemantauan yang intensif, akhirnya pada pukul 06.39 WITA, tepat pada hari ini, tim eksekutor berhasil menemukan Saharuddin di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut terpidana tidak melakukan perlawanan. Proses penangkapanpun berlangsung lancar dan aman. Saharuddin kemudian akan dibawa ke Tolitoli untuk dieksekusi dan dipenjarakan di Lapas Tolitoli.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 menyatakan bahwa Saharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pihak lain. Dalam dakwaan subsidair, ia dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50.000.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Saharuddin akan menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.

Keberhasilan proses eksekusi ini juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat juga bantuan dari Putu Arta dan Arman anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Mamuju, kehadiran mereka memberikan kepastian dan keamanan dalam mengeksekusi Saharuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albert P Napitupulu via whatsapp mengatakan tiada tempat yang aman bagi buronan.

“Melalui program Tabur,tidak ada lagi tempat yang aman bagi para Buronan,” jawabnya singkat.

error: Content is protected !!