DPRD Sulawesi Tengah Beri Waktu Lebih untuk Pembahasan Raperda Tata Ruang Wilayah

Kolase Foto Pertemuan bahas rencana tata ruang wilayah Sulawesi Tengah di Jakarta/Dok Humas DPRD Prov Sulteng.

JAKARTA – Ketua PANSUS 1 DPRD provinsi Sulawesi Tengah Sony Tandra.ST bersama anggota pansus lainnya diantaranya Erwin Burase. S.,Kom, Dra. Hj. Sri Indraningsi Lalusu juga kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Faidul Keteng, SE, M.Si .MT, dan staf serta tenaga ahli pansus 1 Dahlia, menghadiri pertemuan di Hotel Jakarta Sedayu Darmawangsa.Kamis (11/5).

Mereka bertemu dengan Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Rahma Julianti, untuk membahas rencana tata ruang wilayah Sulawesi Tengah.

Sony Tandra mengungkapkan bahwa waktu yang diberikan selama dua bulan untuk membahas penetapan Raperda terlalu cepat. Padahal Raperda tersebut telah disusun selama tiga tahun dan tidak pernah melibatkan anggota DPRD Sulawesi Tengah hingga baru dilibatkan setelah muncul persetujuan substansi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PANSUS 1 DPRD Sulawesi Tengah meminta waktu lebih kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah II Rahma Julianti, agar Raperda yang dibuat oleh DPRD Sulawesi Tengah lebih maksimal.

Hal ini dikarenakan terdapat beberapa hal yang berbeda antara hasil Raperda dengan kondisi lapangan, seperti adanya terminal Sintuvu berada di daerah Poso yang tidak lagi ada dan beberapa Desa termasuk wilayah hutan lindung tetapi sudah digunakan masyarakat setempat.

“Daerah yang sudah diolah oleh masyarakat semenjak zaman Belanda sampai sekarang dan tidak termasuk wilayah WPR, dikaji ulang oleh pemerintah terkait. Jika daerah tersebut bukan daerah tangkapan air atau aliran sungai, maka perlu dikeluarkan di dalam RTRW hak pengakuan negara atas tanahnya agar masyarakat bisa mendapat bantuan dari pemerintah,”Pinta Sony Tandra

Kesimpulan dari pertemuan tersebut adalah penetapan Raperda provinsi/Kabupaten/Kota oleh Gubernur, Bupati Walikota bersama DPRD dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah mendapat Persub. Jika Perda RTRW provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, maka penetapan dilakukan oleh gubernur/bupati/walikota paling lama tiga bulan sejak mendapat Persub. Jika pada RTRW provinsi/kabupaten/kota terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi lapangan, maka dapat dilakukan penyesuaian setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.

error: Content is protected !!