Setelah Koni Kota Palu,KRAK Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Provinsi Sulawesi Tengah Ke Kejati

Koordinator KRAK Sulteng melaporkan dugaan korupsi dana hibah Koni Provinsi sulteng ke Kejati/Foto: RevoL

PALU – Sehari setelah melaporkan dugaan korupsi dana hibah Koni Kota Palu senilai Rp. 6 Milyar, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulawesi Tengah (Sulteng) juga melaporkan dugaan korupsi terkait dana hibah KONI Provinsi tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Jumat (12/5).

Dalam laporan tersebut, KRAK Sulteng menyatakan adanya dugaan markup harga dan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp. 9 Milyar.

Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, menyebutkan bahwa pihaknya hanya memberi informasi adanya dugaan korupsi dan teknis bukti-bukti lain akan menjadi ranah Kejati Sulteng untuk menelusurinya.

Harsono juga menekankan pentingnya adanya kepastian hukum dalam kasus ini untuk memastikan agar tidak ada bias di masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya laporan ini, Kejati Sulteng akan segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dugaan korupsi tersebut dan memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut,” pinta Harsono.

Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sehingga tidak ada lagi praktik korupsi di masa depan.

Ketua Koni Provinsi Sulawesi Tengah Nizar Rahmatu dikonfirmasi terkait laporan dugaan korupsi dana hibah  via whatsapp mengatakan,dirinya menghargai hak setiap warga untuk melaporkan.

“Silahkan saja,itu hak setiap warga melapor saya menghargai itu,” jawabnya singkat.

error: Content is protected !!