Kejari Palu Musnahkan Barang Bukti Ganja Dan Sabu

Proses pemusnahan brang bukti yang dilakukan Kejaksaan Negeri Palu, Kamis (11/5/2023).

PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (Babuk) berupa ganja sabu mesin Pompa bensin mini dan lainnya hasil perkara tindak Pidana Umum (Pidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Kejari Palu pada Kamis, (10/5/2023).

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan narkotika di Kota Palu.

Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Walikota Palu, Kapolres Palu, Perwakilan BNN Kota Palu, Balai BPOM, Kepala PN Palu, DPRD Palu, serta unsur Forkopinda lain.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Muhammad Irwan Datuiding,.SH,.MH,. dalam sambutannya mengajak agar semua pihak dapat bersama-sama berperan aktif memerangi penggunaan narkotika di Kota Palu.

“Bos-bos narkotika yang diatas tidak pernah tersentuh karena apa?. Karena selama ini penyalahgunaan narkotika, orang-orang yang tidak mampu beli narkotika itu di iming-iming. Jadi awalnya dikasih narkotika, dikasih sabu-sabu secara gratis,” jelasnya

Kajari melanjutkan, kemudian pada saat mereka ketergantungan, akhirnya untuk membeli narkotika, mereka tidak mampu. Maka mereka di traktir sabu dengan imbalan, mereka harus mau menjadi kurir.

“Dia harus mengantarkan paket narkotika ke tempat-tempat lain agar dia dapatkan sabu secara fee dan itu banyak kejadian. Mereka ketangkap dan bos-bos mereka lolos,” katanya.

Menurut Kajari, saat ini pengguna narkotika di Kota Palu sudah sangat mengkhawatirkan dan perlu dilakukan tindakan yang serius untuk mengatasinya.

error: Content is protected !!